A. DEFINISI PENDAPATAN NASIONAL
Pendapatan nasional adalah
jumlah pendekatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga
(RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu
periode, biasanya selama satu tahun.
B. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
- Produk Domestik Bruto (GDP)
Merupakan jumlah produk barang dan jasa yang di hasilkan oleh
unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara selama satu
tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang
dan jasa yang di hasilkan oleh perusahaan asing yang beroperasi di
wilayah negara yang bersangkutan.Barang-barang yang dihasilkan termasuk
barang modal yang belum di perhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah
yang di dapatkankan dari GDP di anggap bersifat Bruto / kotor.
- Produk Nasional Bruto (PNB)
PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang di hasilkan
oleh penduduk suatu negara selama satu tahun, termasuk hasil produksi
barang dan jasa yang di hasilkan oleh warga yang berada diluar negeri,
tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di
wilayah negara tersebut.
- Pendapatan Nasional Neto (PNN)
PNN adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang
di terima oleh masyarakat sebagai faktor pemilik faktor produksi.
Besarnya PNN dapat di peroleh dari NNP di kurang pajak tidak langsung.
Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang dialihkan kepada
pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah,dll.
- Pendapatan Perseorangan (PP)
Merupakan jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam
masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan
apapun.Pendekatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer.
Transfer Payment adalah penerimaan yang bukan merupakan balas jasa
produksi tahun ini, melainkan di ambil dari sebagian pendapatan nasional
tahun lalu.
- Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Merupakan pendapatan yang siap untuk di manfaatkan guna untuk
membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang di
salurkan menjadi investasi. DI ini di peroleh dari PP dikurangi dengan
pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat di
alihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung di tanggung oleh
wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar