Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan
penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter
(misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab
mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada
pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui
penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan
pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan
untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini
memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi
nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali
jaminan atas keamanannya.
A. Pengertian
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan
penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter
(misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jenis-jenis uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak
memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan
diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas
dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman
sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas
dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya
berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut
sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa
alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada
saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena
beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga
yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau
lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan
dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat
ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU
No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang
kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas
atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang
kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas
hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada
2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas
yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan
jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan
diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di
Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum
selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992,
definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran
atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet.
Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh
bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di
atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan
cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil
penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual.
Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat
diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas,
nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik
cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa
segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara
pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat
pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan
tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar