Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan
keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi
tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
1. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan
hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan
kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan
keyakinan politiknya.
3. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak
semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk
menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan
bertanggung jawab.
4. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan
bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
5. Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak
azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum
Republik Indonesia.
6. Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
7. Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum
kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam
suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara
pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
8. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain
yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat
Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat
Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
9. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus
bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama
sejawat Advokat/Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib
mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar
manapun.
10. Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya
tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak
diharapkan sebagai konsekuensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun
orang lain.
Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
1. Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan
atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka
pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam
sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau
tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara
proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
2. Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam
perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang
disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di
muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara
cuma-cuma.
3. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman
sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada
Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
4. Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
5. Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/
Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk
digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka
pengadilan.
6. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi
pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang
bersangkutan.
7. Dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat
Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama denganAdvokat/Penasehat
Hukum pihak lawan.
8. Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
9. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan,
Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan
Jaksa Penuntut Umum.
10. Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan
pada berkas di dalam atau di luar sidang meskipun hanya bersifat
“informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada
Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak,
sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan
yang bersangkutan.
sumber : http://liautami.wordpress.com/2013/10/18/etika-profesi-pengacara/